Di era digital, kemudahan meminjam uang secara online lewat pinjaman daring atau pinjol jadi solusi cepat bagi banyak orang. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat perlu mewaspadai potensi bahaya jika gagal bayar pinjol atau mengalami kredit macet.
Fenomena gagal bayar—atau yang populer disebut galbay—kian marak. Penyebabnya beragam: mulai dari minimnya edukasi keuangan, buruknya manajemen pendapatan, hingga kurangnya pemahaman terhadap syarat dan risiko pinjaman online. Apalagi, layanan pinjol cenderung memiliki proses pengajuan yang cepat dan persyaratan yang lebih ringan dibanding kredit bank.
Lalu, apa saja risiko yang mengintai jika gagal bayar pinjaman online?
1. Denda Menumpuk dan Bunga Mencekik
Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan bahwa pengguna yang menunggak pinjol berisiko dikenai denda harian yang terus membesar. Dalam jangka panjang, utang bisa membengkak jauh dari nilai awal pinjaman.
"Kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Rabu (2/4/2025).
2. Tekanan Psikologis dan Gangguan Mental
Galbay bukan hanya urusan finansial. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa penumpukan utang juga memicu tekanan emosional, rasa cemas, hingga gangguan mental serius karena dihantui oleh tagihan yang terus datang.
3. Risiko Hukum yang Mengintai
Tak sedikit yang menganggap enteng utang pinjol. Padahal, niat gagal bayar dengan sengaja bisa berdampak pada proses hukum, apalagi jika sudah masuk dalam jalur penagihan legal. Oleh karena itu, promosi galbay di media sosial sebaiknya ditanggapi secara bijak dengan edukasi yang seimbang.
4. Skor Kredit SLIK OJK Menurun
Indriyatno menegaskan bahwa gagal bayar akan merusak rekam jejak kredit pengguna di sistem SLIK OJK. Akibatnya, individu akan kesulitan dalam pengajuan pembiayaan di masa depan—baik untuk kredit kendaraan, rumah, hingga keperluan usaha.
Senada dengan itu, Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, turut mengingatkan pentingnya menjaga nilai credit scoring.
"Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek," ujarnya dalam AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung.
5. Catatan Buruk Menghambat Masa Depan
Dalam banyak kasus, skor kredit buruk menjadi penghalang bagi masa depan seseorang—baik dalam aspek keuangan, pekerjaan, bahkan kehidupan sosial. Maka, utang pinjol bukan sekadar kewajiban ekonomi, tapi juga tanggung jawab jangka panjang.
Data Terkini Pinjol Legal dan Kredit Macet
Per November 2024, tercatat ada 97 perusahaan pinjol legal berizin OJK. Total outstanding pinjaman daring saat itu mencapai Rp75,60 triliun, tumbuh 27,32% secara tahunan (Year-on-Year).
Namun, angka risiko kredit macet alias TWP90 juga ikut naik, dari 2,37% di Oktober 2024 menjadi 2,52% di November 2024. Ini menjadi sinyal bahwa masyarakat perlu lebih bijak dan teredukasi sebelum meminjam uang secara digital.