Penyesuaian tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi penyesuaian ini meliputi nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Sesuai aturan, pelanggan non-subsidi akan dikenakan tarif adjustment yang diperbarui setiap tiga bulan.
Dalam informasi resmi yang dirilis Kementerian ESDM pada 31 Desember 2025, tarif tenaga listrik untuk Triwulan I tahun 2025 ditentukan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari periode Agustus hingga Oktober 2024. Meskipun parameter ekonomi tersebut seharusnya mengarah pada kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku pada Triwulan IV tahun 2024.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ada kebijakan lain dari pemerintah," demikian pernyataan Kementerian ESDM.
Dengan keputusan ini, tarif listrik untuk Februari 2025 masih sama seperti sebelumnya. Berikut adalah rincian tarif listrik sesuai dengan laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN):
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Keputusan ini memberikan kepastian bagi pelanggan non-subsidi terkait besaran biaya listrik yang harus dibayarkan, tanpa adanya kenaikan dalam waktu dekat.